Menghitung Zakat


KEWAJIBAN ZAKAT  (Download Software menghitung Zakat)

Zakat adalah rukun Islam ketiga dari lima rukun Islam (Syahadat, Sholat, Zakat, Puasa dan Haji). Ijma ulama menegaskan bahwa menunaikan zakat hukumnya wajib atas setiap muslim, tentunya telah memenuhi syarat-syarat yang telah di atur. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an surah Al Bayyinah ayat 5:

artinya: Dan tiada diperintahkan mereka kecuali beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan taat terhadap agama yang lurus, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, itulah agama yang lurus.
Hadist Rasulullah s.a.w: Islam didirikan diatas lima sendi. Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke baitullah, dan berpuasa di bulan ramadhan. (HR.Muslim).

Dan sesungguhnya, kewajiban zakat itu harus ditekankan dengan aturan ‘penguasa’ atau pemerintah, sebagaimana diisyaratkan dalam Al Qur’an Surah At Taubah ayat 103:

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu memberi ketentramann jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Sudah kah Anda Zakat…?

sumber : http://lazbmpkt.blogspot.com/2009_07_01_archive.html

Download:

Applikasi bantu menghitung zakat Mall / Profesi dapat di download disini, lihat screen shoot

2 thoughts on “Menghitung Zakat

  1. maaf.. ingin bertanya. yang pertama jika ada orang membayarkannya setiap bulan sekali boleh atau tidak. yang kedua bolehkah zakatnya dibayarkan langsung kepada yang berhak tidak melalui suatu badan amal zakat? terima kasih

    • ahmad yani yahya : membayar zakat itu dalam hitungan satu tahun dan kalo sudah mencapai nisob, nisob dihitung harga emas di tempat / daerah masing-masing. Kalo 1 bulan sekali itu namanya Shodaqoh atau infaq. mengenai yang dibayarkan secara langsung kepada yang berhak, sebenrnya boleh saja, tetapi lebih afdol melalui amil / panitia yang di percaya, kenapa melaui panitia, dengan nmelalui panitia diharapkan pembagian zakat akan merata, karena panitia terlebih dahulu mendata jumlah warga miskin di daerahnya. sehingga kalo di serahkan sendiri bisa jadi orang tersebut bisa menerima dua atau 3 kali bahkabn lebih sakat. sehingga berbeda penerimaan dengan yang lain. mudah-mudah bisa dimengerti, trimakasih telah berkunjung.

Leave a reply to ahmad yani yahya Cancel reply