Bising Diwaktu Orang Sedang Shalat


Assalammu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh

berisik-pas-sholatBanyak kita jumpai disekeliling kita, apakah itu saudara kita, teman, kerabat dan lain-lainnya yang sering berbicara dengan suara nyaring ketika seseorang sedang melaksanakan shalat. Disadari atau tidak mereka ini telah mengganggu hubungan munajat seorang hamba dengan Rabb-Nya. Bahkan terkadang diantara mereka ada pula yang mengeraskan bacaan Al-Qur’an atau pun dzikir, adapula yang tertawa, bercanda dengan temannya. Kejadian ini bukan merupakan rahasia umum lagi. Mereka seakan-akan acuh tak acuh dan menganggap biasa saja bising diwaktu orang sedang shalat. Baik apakah itu shalat dimasjid, mushalla ataupun dirumah.

“Apakah sikap seperti ini dibenarkan dalam islam dan apakah perbuatan bising diwaktu orang sedang melaksanakan shalat ini diridhoi oleh Rabb kita???”

Ternyata perbuatan diatas sangat dilarang didalam islam. Ironisnya justru kalau kita mau membuka mata kita lebar-lebar terkadang para imam atau ketua masjidlah yang melakukannya. Mereka yang seharusnya menjadi contoh bagi jama’ah malah menjerumuskan orang yang awwam kedalam perbuatan ini. Sehingga menjadi wajarlah apabila ada orang yang shalat disekitar kita, perbuatan bising mengganggu orang yang sedang shalat ini tetap dilakukan. Dan sangat sedikit sekali kita jumpai orang yang mau mencegah perbuatan ini yang jelas-jelas menyimpang dari sunnah Nabi kita Shalallahu alaihi wassalam.

Dalam kitab Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq (pada bab Masjid) dikatakan:

“Mengeraskan suara sehingga mengganggu orang-orang yang lagi shalat, adalah hukumnya haram, meskipun yang dibaca itu Al-Qur’an.”

Dalilnya adalah Dari Abu Sa’id ia berkata:

Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam pernah i’tikaf dimasjid, lalu beliau mendengar (sebagian sahabat) mengeraskan bacaan (mereka), maka beliau membuka tabir (kemahnya) dan beliau bersabda: ‘Ketahuilah! Sesungguhnya tiap-tiap kamu itu bermunajat (berbisik) kepada Tuhannya, oleh karena itu janganlah sebagian kamu mengganggu kepada sebagian yang lain dan janganlah sebagian kamu mengeraskan bacaannya kepada sebagian yang lain” (Hadits Shahih riwayat Abu Dawud no hadits: 1332)

Allah Subhanahu Wata’ala telah berfirman:

Berdo’alah/serulah Tuhan kamu dengan rasa tunduk merendahkan diri dan tersembunyi, karena sesungguhnya Ia tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas” (Al-’Araaf:55)

Dan sebutlah Tuhanmu di dalam dirimu dengan merendahkan diri dan dengan rasa takut dan dengan tidak mengeraskan suara diwaktu pagi dan petang dan janganlah engkau menjadi orang-orang yang lalai“. (Al-A’raaf:205)

Dari 2 ayat diatas dapat kita fahami bahwa Allah Azza wajalla memerintahkan kita berdo’a dan berdzikir dengan:

  1. Merendahkan diri dan rasa takut.
  2. Dengan tersembunyi (berbisik) dengan tidak bersuara keras.

Selain itu 2 ayat diatas menjelaskan bahwa:

  1. Allah Subhanahu wa ta’ala tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas di dalam berdo’a dan berdzikir dengan suara keras.
  2. Kita diperintahkan demikian, supaya kita jangan menjadi orang-orang yang lalai dalam mengingat Allah Subhanahu wa’ta’ala.

Lalu apabila ada yang bertanya bahwa pada waktu shalat jum’at dimana khatib sedang berkhutbah ada diantara jama’ah yang datang terlambat kemasjid dimana mereka ini disunnahkan untuk shalat tahiyatul masjid apakah sang khatib harus memutuskan khutbahnya dulu sampai ia selesai shalat ataukah ia teruskan berkhutbah meskipun ia berteriak dihadapan orang yang sedang shalat??

Jawabannya adalah:

Kejadian diatas merupakan suatu pengecualian! karena tidak ada keterangannya dari Nabi Shalallahu alaihi wassalam yang beliau memutuskan khutbahnya diwaktu ada yang datang terlambat. Padahal yang datang terlambat diwaktu Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam berkhutbah itu ada.

“Bahkan beliau perintah orang yang terlambat itu untuk shalat tahiyyatul masjid.“(Shahih Bukhari:1/223)

Jadi menurut sunnah Nabi Shalallahu alaihi wassalam:

“Sang khatib boleh memerintahkan orang yang datang terlambat itu melaksanakan shalat tahiyyatul masjid dengan ringkas.” (HR.Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud)

Marilah kita renungkan! orang yang datang terlambat tentunya tidak berbarengan, biasanya datang satu persatu. Jika sang khatib memutuskan khutbahnya untuk satu orang,  setelah selesai datang lagi satu orang, niscaya tidak akan ada habis-habisnya. Lalu apa yang akan kita dapati dari khutbah jum’at tersebut???

Jadi jelaslah bahwa hadits diatas merupakan pengecualian bukan merupakan dalil dibolehkannya bising diwaktu orang sedang shalat. Semoga setelah kita mengetahui dalil diatas dapat mengamalkannya, tidak mengganggu orang yang sedang shalat baik berupa bacaan Al-Qur’an, dzkir, tawa dan canda maupun hal-hal lainnya. Karena telah jelas larangannya.

Wallahu’alam bisshawwab.

Wassalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sumber:
Al-Masaa-il, jilid 2, Abdul Hakim bin Amir Abdat, darul Qalam, Jakarta

Leave a comment