Assalamu’alaikum wr. wb.>
Langsung saja pada inti pertanyaannya, apakah ada dasar hukumnya dalam Syariat Islam seorang suami memakai Cincin Kawin? Apakah Cincin Kawin (Tukar Cincin seteleh ijab-Qobul) itu juga Syariat Islam?
Terimakasih dan Wassalamu’alaikum wr. wb.
Hamdu