KENAIKAN pangkat atau golongan guru pegawai negeri sipil (PNS) akan semakin sulit. Selama delapan tahun terakhir saja, golongan tertinggi guru di tanah air, tidak terkecuali Lampung, rata-rata mentok di IV/a. Itu karena mereka kesulitan dalam membuat karya tulis.
Sebab, mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru untuk naik ke golongan IV/b harus membuat karya tulis.
Menurut Sekretaris Tim Penilai Penetapan Angka Kredit Guru Golongan VI LPMP Lampung Zaini Hasan, S.E., M.M., tidak lama lagi kenaikan pangkat bagi guru tersebut akan semakin sulit. Menyusul segera diberlakukannya Permenpan No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pengganti Permenpan No. 84/1993 tersebut, lanjutnya, efektif mulai berlaku 1 Januari 2013. ’’Berarti tinggal dua tahun lagi, kesempatan bagi para guru PNS untuk bisa naik pangkat secara mudah,’’ tandasnya kepada Radar Lampung kemarin.
Lebih jauh Zaini memaparkan, sejak diberlakukannya Permenpan No. 84/1993, sejak saat itu pula guru golongan II dan III bisa naik pangkat bak roket mengangkasa tanpa halangan. Bahkan, para guru golongan II dan III yang telah memilki masa kerja 2 tahun atau lebih dapat mengajukan daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) dengan bukti fisik terkadang seadanya. Begitu mudahnya memperoleh SK penetapan angka kredit (PAK), sehingga pengajuan usul kenaikan pangkat dan jabatan setingkat lebih tinggi pun tidak terhambat.
Jadi tidak heran jika selama ini guru di seluruh Indonesia memiliki pangkat tinggi dengan masa kerja relatif muda. Ini semua dapat dilakukan karena Permenpan No. 84/1993 tersebut memang memungkinkan mengingat persyaratan bagi guru golongan II dan III untuk naik pangkat tidak begitu berat serta gampang diperoleh.
Setelah guru berpangkat pembina golongan ruang IV/a dengan jabatan guru madya, mereka tidak segesit waktu masih golongan II dan III guna mengajukan DUPAK sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat ke IV/b. Mereka terhalang Permenpan No. 84/1993 yang mewajibkan bagi guru untuk naik pangkat dari IV/a ke atas dipersyaratkan mengembangkan keprofesiannya dengan membuat karya inovatif. Salah satunya berupa karya tulis ilmiah dengan bobot nilai angka kredit 12.
Persyaratan dalam Permenpan itu pun seolah menjadi penghalang bagi sebagian guru untuk naik pangkat dari golongan IV/a ke atas. ’’Di sinilah dapat kita lihat bahwa sebagian besar guru tidak tahu apa isi dari Permenpan tersebut. Termasuk juga kurang paham dengan karya inovatif guru dalam pengembangan profesinya. Sehingga yang ada dalam pola pikir para guru, karya tulis ilmiah adalah tulisan setara tesis yang penuh dengan teori dan statistik,’’ tandasnya.
Dalam bayangan pikiran mereka (para guru, Red), kata Zaini, melulu penyusunan karya tulis memerlukan banyak waktu, tenaga, dan pikiran, bahkan biaya yang tinggi. Padahal, karya inovatif guru itu ada tujuh dan salah satunya laporan penelitian tindakan kelas (PTK). PTK bagi guru adalah proses mencoba dan menganalisis penggunaan metode baru dalam pembelajaran dengan mengutamakan proses serta hasil dari tindakan itu.
Sebagai gambaran, menurutnya, di Lampung dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yaitu 2006–2010, tercatat hanya 121 guru yang naik pangkat dari golongan IV/a ke IV/b dari 15.920. Lebih memprihatinkan lagi, sekitar 9.000 guru telah memiliki masa kerja 8–10 tahun dalam pangkat/golongan IV/a tersebut.
Namun, tukas Zaini, terkait masalah ini tidak dapat menyalahkan guru sepenuhnya. Sebab, kesalahan pertama kurangnya sosialisasi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendikan Nasioanal dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara sebagai pembuat aturan. Pemerintah seharusnya sadar betul bahwa aturan yang dibuat adalah suatu perangkat hukum yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati untuk ditaati masyarakat penggunanya, dalam hal ini guru.
’’Seharusnya sebelum diberlakukannya suatu aturan, pemerintah terlebih dahulu menyosialisasikannya dengan cara penyebaran informasi. Baik dengan menyebarkan buku peraturan tersebut ke sekolah-sekolah maupun lewat pertemuan-pertemuan resmi. Seperti, forum PGRI, KKG, MGMP, dan MKKS. Sehingga, para guru paham betul apa yang menjadi hak dan tanggung jawabnya,’’ saran Zaini.
Ia menuturkan, guru tersebar dari pusat kota sampai desa-desa terpencil. Sementara akses informasi bagi guru di daerah, terutama daerah terpencil, masih sangat terbatas.
Zaini juga mengatakan, hasil kunjungannya bersama tim harian Radar Lampung dan tim Lembaga Penelitian dari Unila dalam kegiatan workshop PTK ke beberapa kabupaten/kota di Lampung periode Juni–November 2010, hampir 90% guru yang ditemui dan ditanya tidak paham tentang Kepmenpan No. 84/1993. Alasannya, belum pernah mendapat informasi dari sumber resmi seperti sosialisasi maupun buku permenpan tersebut.
Sehingga, mereka pun hanya mengajukan DUPAK apabila mau naik pangkat. Sementara bagi guru yang merasa tidak atau belum mau naik pangkat tak mengajukan DUPAK karena memang tidak ada sanksi walau tidak naik pangkat sepuluh tahun atau lebih.
’’Karena kekurangan informasi inilah, sebagian besar guru tidak pernah mencoba melakukan pengembangan profesinya. Sehingga wajar kalau banyak guru yang merasa terhambat naik pangkat bahkan mungkin ada yang tidak berniat lagi dan hanya menunggu kenaikan pangkat pengabdian sebagai hadiah memasuki usia pensiun,’’ paparnya.
Ia menyebut, dalam Permenpan No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit Guru jelas akan lebih sulit. Sebab banyak sekali perubahan dari Permenpan No. 84/1993. Seperti jenjang pangkat dan jabatan guru yang sebelumnya pangkat dan golongan terendah adalah pengatur muda II/a dengan jabatan pratama dan pangkat tertinggi pembina utama IV/e dengan jabatan guru utama. Pengajuan DUPAK hanya diajukan apabila guru mau naik pangkat dan guru yang tidak atau belum naik pangkat tidak diwajibkan mengajukannya. Kemudian pengembangan profesi seperti pembuatan karya tulis ilmiah hanya dibebankan kepada guru yang akan naik pangkat IV/a ke atas. Namun dalam Permenpan No. 16/2009 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2013, guru wajib mengajukan DUPAK per tahun dengan bukti fisik dari setiap unsur guna dinilai dan nilai yang diperolah akan dikomulatif sampai tercapai angka kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi. Begitu juga tentang pengembangan profesi guru yang akan naik pangkat dari III/b ke atas, diwajibkan membuat karya inovatif yang salah satunya berupa karya tulis ilmiah.
Perlu diketahui para guru juga, dalam PP No. 99/2002 jo PP 12/2002 dan PP No. 96/2000 jo PP 9/2003 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah kepada setiap PNS atas prestasi kerjanya. Sedangkan bagi guru yang tidak dapat menunjukkan prestasinya dan tak dapat naik pangkat dalam jangka waktu tertentu, ada pasal yang mengatur tentang sanksinya. Yaitu pasal 37 ayat 1. Disebutkan, guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan tak mendapat pengecualian dari menteri pendidikan nasional, dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan lainnya sampai guru yang bersangkutan dapat menunjukkan hasil kerjanya serta bisa naik pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 5 yang dimaksud dalam pasal 37 tersebut berbunyi; (ayat 1) tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, baik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kemudian dalam ayat 2-nya bahwa beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 jam tatap muka paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu.
Sedangkan ayat 3-nya, beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan serta konseling paling sedikit 150 peserta didik dalam satu tahun. ’’Hal-hal pokok yang dapat kita garisbawahi dari peraturan baru ini adalah penilaian unsur utama untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan serta tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dihitung sacara paket berdasarkan kinerja guru,’’ tegasnya.
Dalam peraturan terdahulu, ia menambahkan, penilaian dilakukan berdasarkan masing-masing subkomponen secara parsial. Kegiatan pengembangan profesi dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sudah harus dilakukan para guru yang akan naik ke golongan III/c (pasal 17 ayat 2). Dengan peraturan baru (Permenpan No. 16/2009) ini diharapkan tidak hanya para guru akan menjadi profesional, tapi gaji dan kesejahteraannya juga perlu ditingkatkan oleh pemerintah sebagimana layaknya gaji profesional.
sumber : radarlampung.co.id









38 responses to “Kenikan Pangkat Guru Berdasarkan Permenpan No. 16 Tahun 2009”
servis tv jogja
June 11th, 2011 at 16:30
sugguh malang nasib para guru, padahal mereke sudah berjuang keras untuk mendidik putra bangsa, seharusnya pemerintah mempermudah sistem itu,,,,,,
ms
January 25th, 2013 at 07:54
sudah terlalu banyak kemudahan dan fasilitas tambahan yang diterima oleh para guru, mbok ya diterima dengan ikhlas. dimana letak pahlawan tanpa tanda jasanya sekarang. peningkatan kinerjanya sudah tidak sesuai dengan fasilitas dan tunjangan yang diterima.
Eko
September 9th, 2011 at 17:58
Ehm… guru dalam dilema ktidak pastian karna kurang sosialisasinya. justru kita ambil positifnya diberlakukan permenpan yg baru yg tambah sulit bg guru tuk mningkatkn jabatannya smata2 untuk meningkatkn kprofesional para guru
neni, rabu 12 oktober 2011
October 12th, 2011 at 22:44
Kalau kita sbg guru mau bersikap open minded, permenpan ini akan membawa dampak positif untuk peningkatan mutu pendidikan. asalkan dalam prakteknya tidak ada manipulasi penilaian.
AMUNG
October 28th, 2011 at 01:49
SEMUA UNSUR YANG TERLIBAT LANGSUNG HARUS TERBUKA DALAM MENSOSIALISASIKAN KENAIKAN PANGKAT DENGAN PERATURAN
YANG TERBARU
sunaryati
October 29th, 2011 at 20:26
Bila ditelaah semua akan bisa berjalan dengan baik jika masing-masing yang mengemban tanggung jawab dapat melaksanakan tugas sesuai kewenangannya.
misalnya:* Dari Diknas memberikan pelatihan membuat KTI seperti PTK atau journal pokoknya apapun yg dapat menunjang untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat kepada para Guru secara adil merata tidak tebang pilih.*Sosialisasi isi Permenpan
No.16 Tahun 2009 secara serempak (Paling tidak disetiap SKPD ada & diinstruksikan)
*Ada niat baik dari Intern guru itu sendiri untuk jemput bola
putu rijaya
October 31st, 2011 at 21:36
jn omg dwink.com/files/dn.php?w4k6m4-Photo88.JPG
holizon
November 4th, 2011 at 21:03
kira-kira para guru bisa gak yaa ikuti aturan ini?
igwibakti
November 10th, 2011 at 19:20
Permenpan ini dibuat bertujuan untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia yang lebih baik dan berkeadilan. Untuk apa mempertahankan guru yg kinerjanya kurang baik dan kurang profesional..? Bukankah lebih baik mencabut tunjangan profesi dan pensiunkan mereka..? Apalagi bagi guru yang sudah golongan IV/a lebih dari 8 th dan tidak pernah berusaha utk mengembangkan profesinya melalui PTK, bukankah hanya menambah beban anggaran negara saja…!!!. Bukankah lebih baik anggaran itu untuk mengangkat guru yang muda-muda yang bertebaran wiyata bakti dimana-mana yang lebih punya potensi dan harapan untuk maju…….!!!!! Justru disinilah permenpan no 16 th 2009 ini sangat menghargai guru yang profesional. Dan bagi guru yang malas atau tidak mau mengembangkan profesinya lebih baik mundur atau dipensiunkan. Dulu memang ada pepatah “tak da rotan akarpun jadi” tapi sekarang pepatah itu sudah tidak layak lagi bagi bangsa besar ini, dan seharusnya saat ini pepatah itu menjadi “untuk apa akar, kalau rotanpun berlimpah-ruah…..?” Kapan kita akan menjadi bangsa yang besar dan maju, kalau kita tetap bertahan pada kondisi seperti ini…?
qolsasolution
November 24th, 2011 at 14:17
Tugas mengajar guru itu harus 24 jam tatap muka. Jumlah itu TERLALU BANYAK dan harus dilakukan selama 6 hari kerja (dengan rasio 4 jam tatap muka setiap hari). Mengapa? Sangat mustahil guru akan dapat menjaga stabilitas performanya jika harus mengajar lebih dari 4 jam pelajaran sehari. Jika pun dipaksanakan, Insya Allah hasilnya TIDAK AKAN PERNAH BAGUS. Belum lagi faktor usia guru yang (di antaranya) sudah di atas 50 tahun. Wooowwww!!!
Jumlah mengajar 24 jam tatap muka setiap minggu TIDAK AKAN memberikan peluang bagi guru untuk dapat melakukan kegiatan pengembangan profesi berupa bentuk Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif. Belum lagi seorang guru harus melakukan kegiatan Pengembangan Diri (Diklat Fungsional dan Kegiatan Kolektif Guru seperti MGMP dan sejenisnya). Jadi, mungkinkah guru dapat meningkatkan karirnya (baca: naik pangkat) setiap 4 tahun sekali?
Dwi
April 18th, 2012 at 16:23
Bisa…. kenapa tdak…. Justru pikiran sempit seperti pemikiran anda yang menghambat proses seperti ini,. Sambut positf peraturan baru ini, untuk meningkatkan p[rofesionalisme Guru….
AAN
June 19th, 2012 at 17:57
ANDA CUMA BISA NGOMONG DOANG,DWI. JANGAN TAKABUR. APA YANG DISAMPAIKAN QOLSASOLUTION ITU REALITA YANG ADA. JANGAN SAMA RATAKAN GURU YANG DI KOTA DENGAN DI DAERAH PEDALAMAN. KALO BERBICARA DIPIKIR DULU
irfan
November 12th, 2012 at 11:36
ngomong aja kau dwi. blm tau kau realita di pedesaan.
farira
December 3rd, 2011 at 08:22
Permenpan tersebut terkesan mengerikan, namun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana cara mendongkrak kinerja guru. Guru yang telah sertifikasi tentu harus merefleksi diri tentang kepantasan dirinya menjadi guru profesional. TUgas berat untuk orang yang menjadi Tim Penilai Guru di depan mata. Memang betul, jika ada guru yang loyo, lebih baik diganti dengan guru2 muda lulusan terbaik yang sekrang nganggur karena blum bisa ndaftar sbg guru. Guru loyo harus menjadi perhatian pemerintah, sebab akan menggerogoti semangat guru muda yang masih idealis. Hidup guru profesional yang benar-benar profesional, karena pemberlakuan permen ini mendukung guru berkualitas demi masa depan bangsa.
farira
December 3rd, 2011 at 08:38
Saya adalah seorang guru, setiap saat merindukan adanya pembeda antara guru “guru-guruan” dan guru beneran. Saya heran mengapa sekarang begitu mudah memberikan bandrol “Guru Sertifikasi” kepada guru-guru yang “guru-guruan.” Permenpan RB No 16 ini sebagai solusi atau jawaban yang tepat. Namun, apakah bisa berjalan seperti dalam Permenpan tersebut ? Saya bimbang dan ragu, jangan-jangan seperti Uji Sertifikasi, yang kian lama kian kendor. ya kan…
siti
December 7th, 2011 at 20:35
Bagus permen 16 ini …mudah2an dapat di terapkan sampai ke daerah…..kasian PNS yang bertugas di pedalaman….semua serba kurang(informasi,technology,kedisiplinan)…..profesional yang diinginkan akankah..terjadi di daerah pedalaman…???? sedangkan DIKNAS dan aparatur yang lain hanya mempersulit…dengan ketidakteraturan sistem…kesejahteraan dan HAK guru PNS di telan tanpa ampun….hemm…PNS
Asih Bagus
December 23rd, 2011 at 19:40
Saudaraku para Guru Indonesia…..Permen no 16 jadikan motivasi untuk slalu berkembang dan menambah wawasan…Pasti bisa untuk menjadi Guru yang sangat Baik dan slalu menambah pengetahuan, serta ilmu yang baru…Sukses guru akan berdampak positif bagi anak didik…juga keluarganya. Dukungan pemerintah harus seimbang dan berkesinambungan untuk kesuksesan Permen 16….Salam dari Yogya
ahmad tambat
January 7th, 2012 at 00:21
Pemerintah harus melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait isi permen no 16, berikut teknis penilaian karya ilmiah,karena kami guru di SMA N 1 Karya penggawa lampung barat, belum mengetahui siapa yang melakukan penilaian terhadap karya ilmiah tersebut ? dinas pendidikan kah ? LPMP kah ?
HOLILI
January 14th, 2012 at 11:54
udah ada menteri pendidikan yang ngurusi pendidikan termasuk “GURU”, EEEE….. sekarang guru diatur nasibnya oleh menpan. itu aja kacau……apalagi gurunya. met sibuk, sibuk wahai guru……………seandainya dengan naik pangkat bisa ada jabatan baru dengan gaji baru……..wah enak, tapi ingat……….setinggi tingginya pangkat guru……….jabatannya tetap “GURU”. Walau pangkat IVe, tetap namanya GURU bukan CAMAT.
solihin
January 24th, 2012 at 15:01
wah agaknya pemerintah ga ikhlas ngasih sertifikasi, PKG sangat memberatkan, kalau diteruskan bisa2 guru lebih pinter dari Dosen…tapi gaji tetep saja sebagai gur…malangnya>….
Dwi
April 18th, 2012 at 16:39
Haloo Bang Lihin….
Jangan dipikir Sertifikasi itu barang gratisan….. sertifikasi itu tujuan uamanya untuk meningkatkan profesionalitas guru. Kalau diteruskan bisa lebih pinter guru?? justru bagus dong…. namanya pinter kan ga harus dibawah orang lain…. berarti dapat saya simpulkan orang2 yang memiliki pemikiran seperti anda ialah orang yang tidak mau dan tdak ingin berkembang.
Sekedar share, kalau Dosen, sebenarnya gaji tidak berbeda jauh, namun kmpensasi setimpal, Dosen dituntut untuk selalu membuat jurnal peneliian (artikel ilmiah/karya ilmiah) tentunya dengan biaya peneliian yang tdak sedikit. Karya ilmiah ini dibutuhkan jumlah tertentu untuk naik jabatan dan saya tegaskan sekali lagi setiap naik jabatan, penelitian yang dipublikasikan baik nasonal maupun terakreditasi harus ada…Bisa dibayangkan tho bedanya sama Guru sedangkan guru, karya ilmiah hanya dibutuhkanpersyaratan untuk naik ke IV/b. Jadi masih pantaskah anda para guru mengeluh dengan aturan baru yang mensyaratkan karya ilmiah unuk naik dari IV/a ke IV/b????
rokanhulu
April 4th, 2013 at 07:24
Mas Dwi..Mas Dwi… anda ini sok tahu bener tapi salah hahaha…… pembuatan KTI untuk naik pangkat dari IVA ke IVB itu sudah berlaku sejak dua puluh tahun lalu.. yang mau dilakukan ini, kalau mau naik pangkat dari IIIB ke atas harus menggunakan KTI, menurut PermenPAN 16 2009 yang berlaku 1 januari 2013.
Pontas Sinurat Sinurat
February 7th, 2012 at 17:39
PERMENPAN 16 ini sangat baik dan tepat untuk guru Profesional, tapi janganlah 12 jam TM /Minggu, cukup 12-16 Jam/Minggu agar Guru lebih fresh mengajarnya dan mampu mengembangkan diri, dan Pelaksanaannya tentu Bener-bener Murni Dong, jangan nanti setelah berlaku…… semangatnya kendoooor lagi hehehehe…
thatha
June 4th, 2012 at 09:10
Koq ada ya yang dikasih aturan biar profesional dan berkembang malah pusing?? ayo para guru siap-siap, mulai kenaikan pangkat periode april 2013 permenpan 16/2009 sudah berlaku.
siti fatimah
February 25th, 2013 at 15:36
mbak thatha.. yg di pusingkan para guru itu sebetulnya adalah masalah pengadministrasian.. krn buanyak sekali laporan2 yg harus di selesaikan.. jadi guru sekarang tidak hanya mendidik siswa tetapi juga ngurusi kelengkapan administrasi pribadi.. akan timbul masalah guru mengorbankan siswa di kelas demi mengurusi tertib administrasi … klo masalah pangkat mo gol III/a atau IV/d .. tetep sama aja namanya “guru” .. mangkanya bayk para guru tdk mengurus kenaikan pangkat..
KT. salim
June 9th, 2012 at 09:29
Terlalu berlebihan untuk kenaikan pangkat seorang guru…….. tidak sebanding dgn fasilitas anggota dewan…….
Zulkifli
June 20th, 2012 at 09:48
Jika guru diwajibkan membuat karya tulis ilmiah, atau pun membuat alat peraga, saya kira itu bukan suatu masalah, dan memang seharusnya seperti itu. Tetapi sangat disayangkan adanya peraturan guru baru bisa naik pangkat setelah mengajar minimal 6 semester, peraturan ini tentu saja akan sangat menghambat kenaikan pangkat guru.
guru
July 20th, 2012 at 22:24
semua kembali ke hati
jhonevert
September 2nd, 2012 at 18:04
saya rasa orang yang beranggapan beban mengajar guru itu sudah pantas dan guru harusnya bersyukur dan sejenisnya, adalah org2 yang tak tau masalah dan bisa hanya mencibir tanpa pakai otak dan akal sehat. kalau mau tau, jadi guru dulu, baru komentar. jangan bicara kayak kentut aja. org2 sekarang ini banyak menjadi hebat karna guru juga kan ? pakai otaknya kalau bicara. pakai akal sehat kalau berfikir. saya yakin dan percaya, pendidikan indonesia takkan pernah maju kalau sarana dan prasarana tidak dilengkapi pemerintah bangsa ini. tuh, lihat tuh sekolah rubuh, dan lain2nya. pikir dong! buakan guru yang diperas.
Imron
September 16th, 2012 at 13:09
Ini memang bkn hal yg mudah, tapi mari kita tetap berjuang asal saja disesuaikan dengan kesejahteraannya.
DEDEH DUKAESIH
November 8th, 2012 at 09:47
saya sa;lah satu guru yang golongan 1V/a sudah 8 tahun.saya fikir ini saatnya untuk mengajukan ke golonga 1V /b .tapi masih merasa waswas,karena sangat rumit ,karena belum saya coba .gol 1V/a terhitung 1-4-2004.dan syarat apa yang harus saya siapkan .berapa banyk membuat karya tulis .mohon jawabannya terima kasih .
pakdwi
November 20th, 2012 at 15:27
mungkin msh bnyk jg guru yg msh krng tnggungjwb dg sertifikasinya,,….., sy sering memperhatikan guru yg melimpah ruah terima tunjangan sertifikasinya akan tetapi blm jg sadar dg apa yg sdh diterima, jd tlng kpd guru2 yg sdh sertifikasi dan yg merasa kurang brtnggngjwb walaupun penghasilan sdh halal, mari… lebih di afdholkan lagi. dg adanya permeenpan ndk usah bingung dijalankan aja. dan jg kpd pemerintah tlg dipertimbangkan lagi, dg peraturannya,,, apa nanti murid-muridnya pada ndk amburadul dan ndk ter perhatikan, kalo gurunya disibukkan dg tugas yg bebankan, sekedar menaikkan pangkat. pdhl murid / siswanya lebih penting. orng guru aja mau ngurus sertifikasi aja banyak siswa yg tdk diperhatikan dan terbengkelai. padahal itu tugas pokoknya…!! mari kita sama2 brpikir jernih.
rahma stk
December 6th, 2012 at 05:04
Maaf ya,saya termasuk guru yang sudah 8th di 4a sudah mengajar 30 th di smk swasta umur 54 th hampir pensiun, bekerja sejak mendapat gaji 15000 rupiah per bulan, baru menikmati tunjangan sertifikasi 2th yang saya anggap sebagai penghargaan untuk guru eh kok malah mau dicabut.
Apa sih saratnya untuk naik pangkat ke 4b, tolong dong diumumkan yang jelas secara terbuka, yang saya dengar buat karya ilmiah tiga buah, pembimbing yang ditugasi pemerintah siapa ya?, soalnya dengar-dengar kok sulit, jadi supaya pasti gitu lo, tidak sia-sia.
Saya ini kesehariannya rasanya sudah tidak pernah kosong, mengajar ,mendidik, membimbing,mengejar-ngejar murid mengumpulkan pekerjaan (saudara -saudara semuanya mungkin ada yang sama dengan saya mengajar disekolah swasta yang muridnya itu turahane sekolah negeri, walaupun begitu ya alhamdulillah dapat murid, sementara sekolah yang lain hanya dapat murid sedikit), mengevaluasi, membuat soal , mengetik, membuat kisi-kisi, menganalisis nilai ulangan harian, menganalisis tes semester, menyiapkan RPP dan perangkat mengajar yang lain. Sampai rasanya pikiran ini tidak pernah berhenti.
Kalau sekolah negeri karena temanya pns banyak sering dikirim-kirim pelatihan, penataran ,workshop, seminar-seminar, cepat dapat informasi tentang kepegawaian dsb dsb.
Mas Hans
December 7th, 2012 at 04:03
Wah, Bapak cermat sekali, ternyata kalo kalo di runut ternyata tugas guru bUanyak sekali… sudah banyak masih juga di kasih tugas pemerintah buat kesukesan diri yang di Persulit… wah..wah… ini tugas guru atau beban guru ya..?
Rizal DeLarose (@RizalDeLarose)
December 7th, 2012 at 02:35
kok guru terus ya… yang dipersalahkan dan diobok-obok. yang lainnya. enak duduk – duduk dimeja kadang – kadang sambil main catur dan lain sebagainya. ngajar dan mendidik aja bukan main sulitnya. naik pangkat di persulit lagi…. !!!!!!!!!!!!!!!!!!!
dul connok
January 11th, 2013 at 23:41
apa yang dilakukan pemerinta sebenarnya tujuannya baik….! tapi masalah sertifikasi guru menurut saya disatu sisi mungkin sedikit mensejahterakan guru pns dari segi penghasilannya. disisi yang lain malah menjadi masalah dari segi jam mengajar yang harus 24 jam. terus mau diapakan GTT nya…..? yang cuma dibayar Rp. 10.000/jam. mungkin jaga kantin? jaga pintu masuk? atau jadi tukang sapu? kasian kan….?
Rima
February 2nd, 2013 at 21:25
dampak berlakunya permenpan no 16/2009. kami para lulusan FKIP PGRI jurusan B.indonesia tidak bisa penyesuaian golongan, apakah ada solusi buat kami yg sdh 4 thn kuliah?
siti fatimah
February 25th, 2013 at 15:24
beban guru sekarang bertambah di samping tugas pokok guru tiap harinya mengajar membimbing siswa juga py status baru sebagai TENAGA ADMINISTRATOR kerena bayknya form2 yg harus di isi.. kepangkatan di guru tdk begitu signifikan.. diliat dr penambahan gaji tidak seberapa dan di liat dari karir juga tetep namanya GURU (beda di pns struktural ada KASI, KABAG, KADIN dsb).. teorinya mudah, prakteknya sangat berat.. kasihan juga guru yg di pedesaan akses informasi sngat kurang.. seharusnya pemerintah membuka kran lebar2 kegiatan DIKLAT2.. bukan membebani guru dengan urusan ADMINISTRASI yg banyak.. agar JATIDIRI GURU SEBAGAI PENDIDIK ANAK BANGSA lebih fokus..